Trading Rules

The Foreign Exchange Market or Foreign currency and futures is one of the largest, most exciting and fastest-paced market in the world

Transaksi Kontrak Berjangka Dan Gulir Komoditi

DI BURSA BERJANGKA JAKARTA.

Semua transaksi mengikuti syarat dan ketentuan berikut:

  1. Margin Deposit (MD) – Adalah dana yang disetorkan Nasabah kepada pialang yang digunakan untuk keperluan transaksi perdagangan pada bursa yang telah ditentukan.
  2. Margin Required (MR) – Adalah tingkat atau besar margin per lot yang harus disediakan oleh nasabah dalam bertransaksi perdagangan berjangka, baik untuk posisi terbuka di pasar maupun Pending Order untuk penambahan amanat yang akan diminta. Nilai Margin Required harus dipertahankan mengikuti ketentuan yang ditetapkan secara terpisah.
  3. Pending Order – Adalah amanat jual atau beli yang ditempatkan oleh nasabah yang belum sepadan. Pending Order dapat digunakan untuk menambah atau menyelesaikan posisi transaksi di pasar.
  4. Cash Balance (CB) – Adalah perubahan margin yang diakibatkan oleh penambahan atau pengurangan dana secara rill.
  5. Equity Balance – Adalah Cash Balance di tambah dengan Unrealized Profit atau dikurangi dengan Unrealized Loss pada saat jam perdagangan sedang berlangsung, sedangkan pada saat penutupan hari perdagangan, Equity Balance diperhitungkan dari penjumlahan Cash Balance dengan Variation Margin.
  6. Free Margin (FM) – Adalah penjumlahan Equity Balance dengan Margin Required.
  7. Ratio – Adalah Equity Balance di bagi dengan Margin Required keseluruhan. Untuk menambah posisi Ratio tidak boleh di bawah 100%.
  8. Intraday Call Margin – Adalah ketika nilai Equity Balance lebih kecil dari Margin Required (Equity Balance MR) keseluruhan baik posisi terbuka maupun Pending Order untuk menambah posisi pada saat jam perdagangan sedang berlangsung Nasabah wajib mengurangi Pending Order untuk menambah posisi dan atau menempatkan order likuidasi posisi terbuka tersebut pada titik harga Equity Balance lebih kecil atau sama dengan setengah Margin Required keseluruhan (Equity Balance ≤ 0,5MR). Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka Perusahaan berhak secara sepihak membatalkan seluruh Pending Order untuk menambah posisi dan/atau melikuidasi posisi terbuka Nasabah apabila Equity Balance ≤ 0,5MR keseluruhan.
  9. Call Margin (CM) – Adalah kondisi dimana margin Nasabah kurang dari yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan atau Instansi yang berwenang. Call margin terjadi bila Equity Balance lebih kecil dari Margin Required (Equity Balance MR) dalam posisi terbuka dihitung berdasarkan harga penutupan setiap hari perdagangan. Untuk mempertahankan posisi yang ada, maka Nasabah wajib melakukan penambahan Margin sehingga Equity Balance minimal sama dengan Margin Required, selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB hari perdagangan berikutnya. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka Perusahaan berhak secara sepihak melikuidasi posisi Nasabah.
  10. Call from Cash Balance – Adalah kondisi dimana Cash Balance lebih kecil dari Margin Required Keseluruhan (CB MR). Bila terjadi Call from Cash Balance, maka untuk mempertahankan posisi yang ada agar tidak dilikuidasi dan/atau pending order untuk menambah posisi agar tidak dibatalkan, Nasabah wajib menambah Margin seketika itu juga…
  11. Variation Margin (VM) – Adalah nilai dari posisi jual atau posisi beli yang belum dilikuidasi sehingga masih dapat mengalami perubahan yang disebabkan oleh perubahan harga. Nilai Variation Margin mengacu pada harga penyelesaian hari perdagangan.
  12. Unrealized Profit/Loss – Adalah nilai dari posisi jual atau posisi beli yang belum dilikuidasi sehingga masih dapat mengalami perubahan yang disebabkan oleh perubahan harga. Nilai Unrealized P/L mengacu pada harga sedia beli dan harga sedia jual terbaik.
  13. Commission – Adalah biaya yang harus dibayar oleh Nasabah kepada pialang setiap kali terjadi transaksi perdagangan berjangka dari amanat Nasabah yang disalurkan oleh Pialang.
  14. Lot – Adalah satuan transaksi terkecil.
  15. Mekanisme Penyelesaian Akhir – Final Settlement Mechanism termasuk Penyelesaian Tunai (Khusus untuk kontrak Gulir Emas dan Indeks Emas) dan Serah Terima Fisik (Khusus untuk kontrak Berjangka), serta Tukar Fisik Dengan Berjangka (Khusus untuk kontrak Berjangka).

Mekanisme Penyelesaian Akhir

  • Penyelesaian Tunai (Khusus untuk kontrak Gulir Emas dan Indeks Emas) – Cash Settlement (Only for Rolling Gold and Index Gold contract): Mekanisme penyelesaian transaksi secara tunai pada akhir perdagangan kontrak tersebut dengan seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah.
  • Serah Terima Fisik (Khusus untuk kontrak Berjangka) – Adalah mekanisme penyelesaian transaksi dengan cara serah terima fisik. Sepuluh hari sebelum kontrak berjangka memasuki bulan spot, Nasabah harus menegaskan tentang serah terima barang…
  • Tukar Fisik Dengan Berjangka (Khusus untuk kontrak Berjangka) – Exchange for Physical: Adalah mekanisme penyelesaian posisi transaksi dimana nasabah sudah memiliki kesepakatan transaksi diluar bursa yang memiliki transaksi pada kontrak dan jumlah lot yang sama…

Margin In & Margin Out

  • Margin In: Setiap Penyetoran Dana harus ditransfer ke Seggregated Account PT INDOSUKSES FUTURES.
  • Margin Out: Setiap Penarikan Dana (Withdrawal) oleh nasabah akan ditransfer ke Rekening Nasabah. Pengajuan Penarikan Dana hanya diterima sebelum jam 11.00 WIB, kecuali hari Libur Nasional atau Perbankan.

Ketentuan Penutupan Rekening

Penutupan rekening hanya dapat dilakukan bila Nasabah tidak lagi mempunyai posisi (free Position) dan nasabah menarik seluruh sisa dananya (Equity Balance = 0), maka rekening transaksi akan otomatis ditutup.

Ketentuan Khusus

I. Semua transaksi kontrak-kontrak pada Bursa Berjangka Jakarta akan diterima dan dilaksanakan bilamana Nasabah telah menyerahkan sejumlah Margin sesuai ketentuan.

II. Mekanisme Transaksi

  1. Amanat dapat disampaikan melalui sistem online.
  2. Amanat nasabah dapat sepadan apabila harga penawaran tersedia di bursa sesuai dengan jumlah lot yang ada.
  3. Penempatan amanat nasabah berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
  4. Amanat jual dan beli yang sudah sepadan diperlakukan sebagai transaksi dan tidak dapat dibatalkan atau diubah.
  5. Batas-batas Perubahan Harga Harian (Hanya untuk produk yang mekanisme penyelesaian akhir dengan serah terima fisik):
    1. Adalah batas pergerakan harga di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya yang ditentukan oleh Bursa.
    2. Apabila pergerakan harga mencapai Batas Perubahan Harga Harian, maka perdagangan pada bulan kontrak tersebut dihentikan sementara (suspend).
    3. Perdagangan dapat dilanjutkan kembali dengan pelebaran Batas Perubahan Harga Harian sesuai dengan ketentuan Bursa.
    4. Batas Perubahan Harga Harian ini tidak berlaku untuk bulan spot (fisik).
  6. Market Order yaitu amanat yang dilaksanakan sesuai harga sedia beli dan harga sedia jual di Bursa.
  7. Contingent Order (Amanat Bersyarat) adalah pending order yang ditempatkan Nasabah yang akan sepadan jika harga sedia beli atau harga sedia jual yang terbentuk sesuai dengan harga yang diminta Nasabah.
    1. Limit Order yaitu amanat yang diminta pada harga tertentu.
    2. Stop Limit Order yaitu amanat yang diminta untuk membatasi Rugi.
    3. Take Profit yaitu amanat yang diminta untuk memperoleh profit.

Remarks

  1. Jika terjadi permasalahan, maka keberatan harus disampaikan paling lambat 30 menit setelah terjadinya masalah kepada pihak yang berwenang (manajemen).
  2. Peraturan-peraturan tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Nasabah dianggap menyetujui isi dari statement apabila dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dari Statement tidak ada pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
  4. PT INDOSUKSES FUTURES berhak merubah statement dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dari tanggal statement apabila terjadi kesalahan dari pihak PT INDOSUKSES FUTURES.
  5. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum pada peraturan ini akan ditetapkan kemudian.

Semua peraturan di atas adalah berlaku dalam keadaan kondisi ekonomi normal, karena itu dapat berubah sewaktu-waktu, dan peraturan baru akan ditambahkan. Tanpa melanggar kepada Perjanjian Nasabah, saya menyatakan bahwa saya telah menerima dan menyetujui semua peraturan yang telah diberikan.

Dengan mengisi kolom “YA” di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah membaca tentang “PERATURAN PERDAGANGAN (TRADING RULES)”, Mengerti dan memahami ketentuan dalam bertransaksi.

Pernyataan Menerima/Tidak:

Scroll to Top